Oleh Aam Amiruddin | Ramadan Mubarak – Sen, 16 Jul 2012
Apabila
saya mesti membayar puasa yang batal pada bulan Syawal, bolehkah saya
membayarnya dengan niat puasa sunah Syawal plus niat bayar puasa wajib?
Jadi dua niat, tapi satu kali puasa.
(Alfan, Surabaya)
Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang berpuasa Ramadan, lalu melaksanakan puasa enam hari pada bulan Syawal, maka pahalanya seperti puasa setahun." (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah). Hadits ini menegaskan bahwa puasa 6 hari pada bulan Syawal itu sunah.
Puasa Syawal bisa dikerjakan secara terpisah-pisah atau bertutrut-turut, yang penting masih pada bulan Syawal.
Sementara puasa qadha hukumnya wajib karena puasa tersebut dilakukan sebagai pengganti untuk puasa yang tidak bisa kita lakukan di bulan Ramadan karena sakit, bepergian atau kalau pada kaum wanita, karena menstruasi (lihat QS Al-Baqarah 2:185).
Jelaslah bahwa puasa Syawal dan qadha itu kedudukan hukumnya berbeda; maka tidak diperbolehkan satu aktivitas puasa dengan dua niat; niat Syawal dan niat bayar qadha.
Hal ini berlaku juga dalam pelaksanaan salat. Tidak diperbolehkan suatu aktivitas salat dengan dua niat. Misalnya salat 2 rakaat pada waktu subuh dengan niat salat rawatib dan niat salat subuh.
Rumus di atas berlaku untuk ibadah-ibadah yang dikategorikan mahdhah. Ibadah mahdhah adalah ibadah yang tata cara pelaksanaannya telah diatur dalam Alquran dan sunah, kita tidak boleh menambahi atau menguranginya, alias harus apa adanya seperti yang dicontohkan Rasulullah SAW (lihat QS. Al-Ahzaab 33:21). Yang masuk dalam kategori ibadah ini adalah salat, puasa, haji, dan lainnya.
Sementara untuk ibadah muamalah, yaitu ibadah yang teknik pelaksannya tidak diatur secara detail, seperti mencari ilmu, mencari nafkah, dan lainnya, diperbolehkan untuk melakukan aktivitas-aktivitas tersebut dengan niat lebih dari satu. Misalnya datang ke majelis taklim dengan dua niat yaitu thalabul (mencari) ilmu dan thalabul jodoh. Hal ini diperbolehkan karena bersifat ibadah muamalah (kemasyarakatan).
Anda punya pertanyaan soal Islam? Tanyakan langsung pada Aam Amiruddin di form pada halaman ini.
(Alfan, Surabaya)
Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang berpuasa Ramadan, lalu melaksanakan puasa enam hari pada bulan Syawal, maka pahalanya seperti puasa setahun." (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah). Hadits ini menegaskan bahwa puasa 6 hari pada bulan Syawal itu sunah.
Puasa Syawal bisa dikerjakan secara terpisah-pisah atau bertutrut-turut, yang penting masih pada bulan Syawal.
Sementara puasa qadha hukumnya wajib karena puasa tersebut dilakukan sebagai pengganti untuk puasa yang tidak bisa kita lakukan di bulan Ramadan karena sakit, bepergian atau kalau pada kaum wanita, karena menstruasi (lihat QS Al-Baqarah 2:185).
Jelaslah bahwa puasa Syawal dan qadha itu kedudukan hukumnya berbeda; maka tidak diperbolehkan satu aktivitas puasa dengan dua niat; niat Syawal dan niat bayar qadha.
Hal ini berlaku juga dalam pelaksanaan salat. Tidak diperbolehkan suatu aktivitas salat dengan dua niat. Misalnya salat 2 rakaat pada waktu subuh dengan niat salat rawatib dan niat salat subuh.
Rumus di atas berlaku untuk ibadah-ibadah yang dikategorikan mahdhah. Ibadah mahdhah adalah ibadah yang tata cara pelaksanaannya telah diatur dalam Alquran dan sunah, kita tidak boleh menambahi atau menguranginya, alias harus apa adanya seperti yang dicontohkan Rasulullah SAW (lihat QS. Al-Ahzaab 33:21). Yang masuk dalam kategori ibadah ini adalah salat, puasa, haji, dan lainnya.
Sementara untuk ibadah muamalah, yaitu ibadah yang teknik pelaksannya tidak diatur secara detail, seperti mencari ilmu, mencari nafkah, dan lainnya, diperbolehkan untuk melakukan aktivitas-aktivitas tersebut dengan niat lebih dari satu. Misalnya datang ke majelis taklim dengan dua niat yaitu thalabul (mencari) ilmu dan thalabul jodoh. Hal ini diperbolehkan karena bersifat ibadah muamalah (kemasyarakatan).
Anda punya pertanyaan soal Islam? Tanyakan langsung pada Aam Amiruddin di form pada halaman ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar