Jumat, 05 Oktober 2012

Penyatuan Zona Waktu, Indonesia

Penyatuan Zona Waktu Pada 28 Oktober 2012
Oleh: Firman Qusnul Yakin
Minggu, 27 Mei 2012, 15:38 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Rencana penyatuan waktu di Indonesia menjadi GMT+8 akan mulai dilakukan pada 28 Oktober 2012.

"Penyatuan zona waktu Indonesia diusulkan dengan nama Waktu Kesatuan Indonesia GMT +8 atau satu Zona Waktu GMT+8 NKRI atau sebutan lainnya, yang direncanakan akan diterapkan secara nasional melalui Peraturan Presiden pada tanggal 28 Oktober 2012," kata Asisten Deputi Investasi IPTEK sekaligus Deputi Bidang Sumber Daya IPTEK Kemristek, Agus Puji Prasetyono dalam siaran persnya, Minggu (27/5/2012).

Agar penyatuan zona waktu tersebut berjalan dengan baik, Agus Puji Prasetyono menegaskan pentingnya sosialisasi di 33 Provinsi kepada pemerintah, dan masyarakat sebelum dilaksanakannya proses launching.

"Jadi sebelum tanggal 28 Oktober 2012 semua pihak yang terkait sudah harus mensosialisasikannya ke masyarakat luas,” kata Agus.

Kajian Zona Satu Waktu GMT+8 NKRI sudah dilakukan oleh Kementerian Riset dan Teknologi sejak 2004 – 2008 dengan tema penyesuaian wilayah waktu kaitannya dengan penghematan energi (Listrik). Hal ini berdasarkan isu hangat yang berkembang di masyarakat soal hemat energi, khususnya energi listrik yang kemudian menjadi Instruksi Presiden.

“Pertimbangan penyatuan zona waktu didasarkan pada pertimbangan kondisi geografis, politik, sosial budaya, ekonomi, hankam dan agama. Selain itu juga keuntungan penyatuan zona waktu akan berdampak pada penghematan energi,” kata Tim Kajian Kementerian Riset dan Teknologi, Mohammad Nur Hidayat selaku Tim kajian Kementerian Riset dan Teknologi. [rus]

Kementerian Keuangan mengaku siap mengikuti aturan penyatuan zona waktu, walau dengan konsekuensi harus bekerja lebih pagi.

"Ya kalau itu sudah keputusan pemerintah, kita siap saja. Kan tentu diputuskan dengan suatu pertimbangan dengan tujuan yang lebih baik. Kalau seumpamanya tujuan tidak lebih baik pasti tidak jadi. Gitu saja," papar Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Badaruddin di Jakarta, Rabu (30/5/2012).

Namun sayangnya ia tidak dapat mengungkapkan berapa besar anggaran Kemenkeu yang bisa dihemat dari adanya penyatuan zona waktu tersebut.
"Itu saya belum hitung. Jadi kalau dihitung memerlukan hitungan yang rumit jaga belum tahu. Apakah teman-teman di BKF (Badan Kebijakan Fiskal) dan dirjen lain sudah menghitung apa belum aspek pengaruhnya terhadap anggaran," jelasnya.

Sebelumnya, penyatuan zona waktu Indonesia diusulkan untuk mulai diberlakukan pada 28 Oktober 2012, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda. Tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu di mana transaksi keuangan termasuk perbankan dan pasar modal, dalam frekuensi yang rendah. Sehingga risiko yang akan timbul dari penyatuan waktu perdana ini lebih minim.

"Kita usulkan tanggal 28 Oktober tahun ini, jam 00:59 WITA (Waktu Indonesia Tengah)," ungkap Kepala Divisi Komunikasi-Publik dan Promosi Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI), Edib Muslim, di Jakarta, Jumat (25/5/2012). [rus]
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan berdasar hasil riset, penyatuan zona waktu positif untuk dilakukan. Namun, pemerintah menampung berbagai masukan, baik yang pro maupun yang kontra.

"Semua studi yang dilakukan menunjukkan positif untuk itu dilakukan. Tapi toh ada juga masyarakat yang mengatakan melihat kurang pas. Ini didengar semua," ujar Hatta di Jakarta, Rabu (30/5/2012).Sebelumnya, usulan ini sempat mendapat kritik dari berbagai kalangan. Kalangan ekonom sependapat bahwa penyatuan zona waktu ini akan banyak manfaatnya. Antara lain, transaksi di bursa efek bisa lebih awal. Selain itu roda perekonomian juga bisa lebih bergerak karena waktu beraktivitas menjadi lebih banyak.
Menurut Hatta, penyatuan zona waktu mulai 28 Oktober 2012 pukul 00.59 WITA itu masih berupa usulan dan tengah dikaji. "Ada yang tidak setuju, tapi banyak juga yang setuju, semuanya itu kita tampung. Ini semua untuk kebaikan bangsa ini. Belum pernah dibahas di rapat kabinet, tapi kita perlu melanjutkan perbincangan ini, melihat apa keuntungan dan kerugian," paparnya.

Tanggal 28 Oktober dipilih bertepatan dengan hari Minggu di mana transaksi keuangan termasuk perbankan dan pasar modal dalam frekuensi yang rendah. Sehingga risiko yang akan timbul dari penyatuan waktu perdana ini lebih minim. [tjs]


Tidak ada komentar: